Oleh : Haniffah Sri Rinjani

Cyberspace atau dunia maya adalah tempat virtual atau media yang menyediakan penggunanya untuk melakukan hal-hal seperti berbagi informasi, bermain game, berkomunikasi, melaksanakan transaksi jual beli dan banyak aktivitas lainnya. Dalam dunia maya ini meski bebas, kita memiliki “kartu identifikasi” masing masing, mirip seperti bagaimana dalam dunia nyata teradapatnya KTP, “Kartu identifikasi” yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol, dan IP berfungsi sebagai pembedaan pengguna internet satu sama pengguna lainnya. Tapi tidak jarang jika kita ingin mengakses sebuah website, kita harus mengisi atau mendaftarkan diri dengan data pribadi kita seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telpon meski websitenya sudah mengetahui IP kita. Dengan banyaknya website yang harus mendaftarkan data pribadi kita, tidak jarang data data tersebut tersebar kepada umum karena keamanan website-nya kurang bagus sehingga terbobol ataupun karena dijual oleh websitenya kepada iklan. Sehingga seorang hacker dapet mengakseskan misal akun instagram anda atau bahkan kartu atm anda sehingga terjadinya Cybercrime. Dengan penjelasan tadi, kita dapat melihat mengapa data pribadi itu sangat penting untuk dilindungkan dan hak atas privasi masing-masing orang harus dipertegaskan. Karena itu, perlindungan data pribadi  ini menjadi sebuah urgensi untuk lebih mempastikan data pribadi masyarakat Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya.

 

Data pribadi terdiri dari data pribadi yang bersifat umum dan spesifik. Data pribadi yang bersifat umum meliputi, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengindetifikasi  seseorang. Adapun data yang bersifat spesifik yaitu, data dan informasi kesehatan, data biometrik, genetik, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi dan data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun hak pemilik data pribadi yaitu,hak memperoleh informasi, melengkapi data, mendapat akses, memperbarui dan memperbaiki kesalahan dan ketidakaturan data, mengakhiri persetujuan pemrosesan data, pengajuan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang didasarkan kepada pemrosesan otomatis, memilih atau tidak memilih pemrosesan data melalui mekanisme pseudonym, menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengacu kepada hukum perlindungan data strukturnya memuat mengenai cakupan dan jangkauan dari perlindungan data, termasuk cakupan pengendali dan prosesor data, dan jangkauan teritorial, definisi dan jenis data pribadi prinsip‐prinsip perlindungan data, mencakup di dalamnya alasan pemrosesan data kewajiban pengendali dan prosesor data hak‐hak dari pemilik data dan pengawasan serta penegakan undang‐undang, yang umumnya dilengkapi dengan independent supervisory authority (data protection authority).

Mengenai data sekarang menjadi salah satu sumber daya paling berharga di dunia, bahkan ada sebuah situs majalah “The Econimist” yang merilis sebuah laporan The World’s Most Valuable Resource is No Longer Oil but Data pada tahun 2017. Pada isi yang ada dimajalah tidak berlebihan karena faktanya data menjadi sumber yang berharga untuk mencari kekuasaan dan kekayaan sehingga berbagai pihak berlomba-berlomba untuk mendapatkan data yang kemudian dimanfaatkan guna kepentingannya masing-masing. Dan selama beberapa tahun terakhir, dunia bisnis bahkan terjun untuk belajar bagaimana menggunakannya untuk menjadi lebih sukses dan menguntungkan. Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menyatakan prihatin bahwa perlindungan konsumen terhadap kebocoran data pribadi masih lemah. Berbagai persoalan seperti lemahnya penegakan hukum, rendahnya pemahaman masyarakat serta belum terdapatnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum terselesaikan saat ini. “Ini keprihatinan kita bahwa konsumen belum dapat perlindungan memadai. Meski dari sisi regulasi sebenarnya ada juga di UU ITE bagaimana data pribadi harus dijaga, dilindungi dan ada juga Peraturan Kominfo soal perlindungan data pribadi. Walaupun sekarang juga di DPR sedang dibahas RUU PDP,” jelas Heru dalam diskusi online, Kamis (15/4).

Ancaman kebocoran data pribadi kian mengemuka dengan berkembangnya sektor e‐commerce di Indonesia. Gerakan 1000 Start Up yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, sebagai salah satu pilar dalam pengembangan ekonomi digital, setidaknya telah berhasil mendorong tumbuhnya startup Unicorn yang berasal dari Indonesia. Tumbuhnya startup digital ini juga telah memicu pengumpulan data pribadi secara besar‐besaran, tidak hanya data pribadi, tetapi juga data perilaku (belanja/aktivitas). Mengacu pada term of services sejumlah e‐commerce di Indonesia, mereka mengumpulkan data pribadi konsumen. Bahkan, hampir semua aplikasi bila ingin dijalankan oleh calon penggunanya maka akan memaksa usernya untuk memberikan akses ke data lainnya, misalnya akses identitas diri, daftar kontak, lokasi, SMS, foto/media/file. Sehingga, bila user betul-betul ingin menjalankan aplikasi tersebut tidak memiliki pilihan kecuali harus menyetujui akses terhadap data-data tersebut. Sayangnya, belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi berakibat pada tidak adanya standardisasi prinsip perlindungan data, yang menyebabkan minimnya pengakuan terhadap right of data subject. Menurut International Business Machines Corporation (IBM), Kerugian per tahun yang diakibatkan data terbobol adalah 3.86 miliar dollar atau 44 trilliun rupiah.Dengan itulah mengapa perlu adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk menjagakan atau setidaknya memberikan tembok yang jelas untuk keamanan data pribadi kita.

Karena belum ada penetapan yang jelas mengenai undang-undang tentang perlindungan data, setidaknya kita bisa menggunakan beberapa cara untuk menjaga data pribadi seperti, cek kebocoran data lewat situs periksadata.com dengan memasukkan email yang ingin dicek. Situs ini nantinya akan memberitahu data apa saja yang sudah bocor , Cek informasi debitur di SLIK secara berkala SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan, atau sebelumnya dikenal dengan istilah BI Checking. Melalui pengecekan dengan SLIK, kita bisa mengetahui apabila data pribadi kita digunakan oleh orang lain untuk membuka kredit. Belajar curiga sebagai bentuk waspada Jangan mudah membagikan data pribadi, dan jangan sembarangan klik link mencurigakan yang ada di email, media sosial, maupun grup obrolan general. Awasi password dan kode OTP jangan pernah memberitahukan password maupun kode OTP kepada pihak yang mengaku sebagai penyedia layanan, serta aktifkan layanan autentikasi berganda.  Hindari fotokopi KTP ,sebisa mungkin hindari untuk melakukan fotokopi KTP guna meminimalisir dokumen yang tidak sengaja terbuang, Sebelum membuang dokumen fotokopi KTP, ada baiknya dirobek terlebih dahulu agar identitas pribadi tidak terekspos. Jangan umbar data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya antara lain alamat, nomor KTP, nomor paspor, nomor SIM, nomor rekening, data kartu kredit, nama ibu kandung, dan data rekam medis. Mari bersama-sama untuk menjaga datamu data kita data bersama, demi keamanan pribadi dan bersama serta mendukung perkembangan digital di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *